Jakarta, Legalku News
Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menyatakan keberatan atas proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka menilai langkah penyidik sarat kejanggalan dan tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Kami menyampaikan keberatan sekaligus keprihatinan mendalam atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Michael Wisnu Wardhana,” ujar pengacara Michael, Stella M. Masengi, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, penangkapan dilakukan secara terburu-buru tanpa bukti permulaan yang memadai. Kuasa hukum juga menuding penyidik tidak menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah dan tidak ada kondisi tertangkap tangan yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Alasan penangkapan dinilai tidak jelas dan tidak memenuhi standar kecurigaan yang cukup.
Selain itu, tim penasihat hukum memprotes penetapan tersangka yang disebut dilakukan sepihak tanpa memberi kesempatan kepada Michael maupun kuasa hukum untuk memberikan penjelasan. Mereka turut mempertanyakan dasar alat bukti yang digunakan penyidik.
Para pengacara juga menyoroti dugaan pelanggaran hak-hak klien mereka sejak awal proses hukum, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum, hak memperoleh penjelasan mengenai sangkaan, dan hak berkomunikasi dengan keluarga.
“Terdapat indikasi bahwa hak-hak Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka tidak dipenuhi secara optimal,” kata Stella.
Lebih jauh, tim kuasa hukum menyinggung adanya potensi kriminalisasi dan tekanan dari pihak tertentu yang dinilai dapat mencederai prinsip negara hukum.
Mereka meminta penyidik membuka seluruh proses secara transparan, mulai dari dasar penangkapan hingga bukti permulaan. Kuasa hukum juga mendesak agar status tersangka ditinjau ulang dan, apabila bukti tidak mencukupi, penyidikan dihentikan atau status hukum Michael dikembalikan menjadi saksi.
Selain itu, mereka meminta Komnas HAM, Kompolnas, dan lembaga pengawas lain turut mengawal kasus ini agar berjalan objektif dan adil. Dukungan publik dan media juga diharapkan untuk mengawasi perkembangan perkara.
“Kami akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak Michael Wisnu Wardhana,” tegas Stella. (SA)
















