Semarang, Legalku News
Media sosial tengah diramaikan oleh viralnya sebuah toko roti yang menolak pembayaran tunai dari seorang nenek dan hanya melayani transaksi non tunai (cashless). Kebijakan tersebut menuai sorotan publik karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Penolakan pembayaran tunai, khususnya rupiah, tidak dibenarkan jika dilakukan secara sepihak oleh pelaku usaha. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 33 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran dan/atau transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali terdapat keraguan terhadap keaslian uang tersebut.
Sementara itu, Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang menegaskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi pembayaran atau transaksi keuangan lainnya dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Bank Indonesia (BI), dalam postingannya, turut menegaskan bahwa penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran dapat dilakukan baik secara tunai maupun non tunai. Penerapan sistem pembayaran non tunai tidak berarti meniadakan atau melarang transaksi tunai.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa instrumen pembayaran dapat dipilih sesuai dengan kenyamanan dan kesepakatan para pihak yang bertransaksi. BI memang mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena dinilai lebih cepat, aman, dan efisien, serta dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu.
Meski demikian, BI menilai transaksi tunai masih dibutuhkan dan digunakan secara luas di berbagai daerah. Hal ini mempertimbangkan kondisi demografis, tantangan geografis, serta kesiapan teknologi yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia. (SA)
















