Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

IKADIN Gelar Diskusi Panel Soal Arah Penegakan Hukum KUHAP dan KUHP Baru

31
×

IKADIN Gelar Diskusi Panel Soal Arah Penegakan Hukum KUHAP dan KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
IKADIN Gelar Diskusi Panel Soal Arah Penegakan Hukum KUHAP & KUHP Baru.
IKADIN Gelar Diskusi Panel Soal Arah Penegakan Hukum KUHAP & KUHP Baru

Jakarta, Legalku News

Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar diskusi panel bertajuk “Wajah Penegakan Hukum Pasca KUHAP dan KUHP Baru” sebagai forum strategis untuk membahas arah penegakan hukum nasional menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan di sektor hukum, mulai dari advokat, akademisi, legislator, hingga pemerhati kebijakan publik. Para peserta mendiskusikan dampak reformasi hukum pidana terhadap sistem peradilan, praktik penegakan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.

Pembahasan dinilai krusial mengingat KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan fundamental, tidak hanya pada substansi delik dan pemidanaan, tetapi juga pada tata kerja aparat penegak hukum.

Ketua Panitia Rakernas dan HUT ke-40 IKADIN, Heru Muzaki, menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut menempatkan advokat sebagai bagian penting dalam mekanisme check and balances sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, implementasinya menuntut kesiapan kelembagaan, pengawasan yang kuat, serta kemampuan adaptasi seluruh profesi hukum agar penegakan hukum berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan.

“Karena itu, implementasi regulasi ini membutuhkan kesiapan kelembagaan, pengawasan yang memadai, dan kemampuan adaptasi dari seluruh profesi hukum agar proses penegakan hukum berlangsung secara efektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Heru, Selasa (16/12/2025).

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa proses legislasi KUHAP baru dilakukan melalui tahapan panjang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk diskusi publik, rapat dengar pendapat umum (RDPU), dan kajian akademik. Ia menyebutkan, perubahan KUHAP berfokus pada penguatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa, seperti kewajiban perekaman pemeriksaan, hak komunikasi dan pendampingan hukum, serta akses terhadap salinan berita acara pemeriksaan.

Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPP IKADIN, Hery Firmansyah, menyoroti perubahan filosofis dalam KUHP baru yang menggeser pendekatan pemidanaan dari retributif menuju keadilan korektif dan restoratif. Menurutnya, pengenalan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan merupakan langkah menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis dan proporsional. Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan living law atau hukum adat agar tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Plt Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menambahkan bahwa KUHP baru membawa sejumlah pembaruan signifikan, termasuk reformulasi pidana mati yang disertai masa evaluasi sebelum eksekusi, serta penghapusan beberapa ketentuan bermasalah dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, KUHP memperkenalkan mekanisme pemidanaan modern seperti pedoman pemidanaan, pidana pengawasan, kerja sosial, judicial pardon, dan penyelesaian perkara melalui pembayaran denda.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP IKADIN Maqdir Ismail menilai masih terdapat persoalan mendasar dalam KUHAP yang perlu dikaji ulang. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka tidak cukup hanya berlandaskan dua alat bukti, tetapi harus didukung bukti yang relevan dan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana. Ia juga menyoroti praktik penahanan yang masih sangat bergantung pada subjektivitas penyidik tanpa kontrol yudisial yang memadai.

Maqdir turut menekankan perlunya pembatasan ketat terhadap upaya paksa, khususnya penyadapan dan pemblokiran rekening, yang menurutnya hanya boleh dilakukan terhadap pihak yang berstatus tersangka dan didukung bukti kuat, serta tidak boleh diperluas kepada pihak lain yang tidak terkait langsung.

Diskusi panel ini mengajak peserta Rakernas memahami bahwa pembaruan KUHAP dan KUHP merupakan bagian dari agenda besar transformasi hukum pidana nasional. Implementasi regulasi baru membutuhkan peran aktif aparat penegak hukum, advokat, pembuat kebijakan, dan masyarakat sipil agar berjalan konsisten, transparan, dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia.

Melalui forum tersebut, IKADIN menegaskan komitmennya sebagai ruang dialog konstruktif lintas perspektif sekaligus mempersiapkan advokat menghadapi era baru penegakan hukum yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *