Jakarta, Legalku News
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dijadwalkan efektif mulai 2 Januari 2026 menjadi momentum penting dalam agenda reformasi hukum nasional.
Setelah puluhan tahun menggunakan hukum pidana warisan kolonial, Indonesia kini memiliki sistem hukum pidana yang dirumuskan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Meski demikian, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak cukup hanya diukur dari perubahan regulasi. Menurutnya, tantangan utama justru terletak pada kesiapan aparat penegak hukum (APH), mulai dari Polri, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan.
“Harapannya, KUHP dan KUHAP baru dapat menghadirkan perubahan paradigma yang fundamental,” ujar Adang kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Mantan Wakapolri itu menjelaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP membawa pendekatan hukum pidana yang tidak lagi berorientasi pada penghukuman semata. Sistem hukum pidana ke depan menekankan prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, penerapan pidana alternatif non-pemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law).
Perubahan tersebut, kata Adang, menuntut aparat penegak hukum untuk meninggalkan pola lama yang cenderung represif. Tanpa kesiapan yang memadai, penerapan KUHP dan KUHAP baru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, perbedaan penafsiran, hingga ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, kesiapan aparat penegak hukum harus dipahami secara menyeluruh, maksimal, dan efektif,” tegasnya.
Adang menyebut setidaknya terdapat tiga aspek utama yang perlu dipersiapkan oleh aparat penegak hukum. Pertama, kesiapan konseptual dan pemahaman substansi hukum. Aparat tidak hanya dituntut memahami bunyi pasal, tetapi juga filosofi, tujuan, dan semangat pembaruan hukum pidana nasional agar penerapannya sejalan dengan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Kedua, kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan. Pendidikan dan pelatihan yang terstruktur, berjenjang, dan seragam harus menjadi prioritas. Kurikulum di lingkungan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman perlu disesuaikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, harmonisasi regulasi internal serta pedoman teknis antar lembaga dinilai penting untuk mencegah perbedaan penafsiran.
Ketiga, kesiapan sistem dan budaya hukum. Menurut Adang, pembaruan hukum pidana menuntut perubahan cara pandang aparat dari sekadar penegak pasal menjadi penjaga keadilan. KUHP dan KUHAP baru menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan sosial.
“Pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan harus menjadi bagian dari budaya kerja aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dalam masa transisi menuju pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, Adang menilai fungsi pengawasan DPR RI, khususnya Komisi III, sangat krusial. Pemerintah bersama aparat penegak hukum diminta memastikan seluruh peraturan pelaksana disusun tepat waktu, sosialisasi dilakukan secara luas, serta evaluasi kesiapan institusi dilaksanakan secara berkala dan transparan.
“Kami akan terus mengawal agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tetap sejalan dengan tujuan pembaruan hukum pidana nasional,” katanya.
Ia menilai, penerapan KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum strategis untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, beradab, dan sesuai dengan jati diri bangsa. Aparat penegak hukum diharapkan menjadi aktor utama dalam memastikan hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan keadilannya oleh masyarakat.
Adang optimistis, jika kesiapan konsep, kelembagaan, budaya hukum, serta integritas aparat benar-benar terjaga, KUHP dan KUHAP baru akan menjadi tonggak kemajuan hukum nasional. Sebaliknya, tanpa persiapan yang matang, pembaruan tersebut justru berisiko menambah persoalan dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
















