Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Pakar IPB: Mitigasi Bencana Harus Fokus Kendalikan Kerusakan Lingkungan

38
×

Pakar IPB: Mitigasi Bencana Harus Fokus Kendalikan Kerusakan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Tampak foto udara menunjukkan permukiman yang terendam banjir di Medan, Sumatera Utara, Jumat 28 November 2025. (Dok. Istimewa).
Tampak foto udara menunjukkan permukiman yang terendam banjir di Medan, Sumatera Utara, Jumat 28 November 2025. (Dok. Istimewa).

Jakarta, Legalku News

Risiko banjir dan tanah longsor di berbagai wilayah Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan. Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan) IPB University, Prof. Dodik Nurrochmat, menegaskan pentingnya kebijakan mitigasi bencana yang benar-benar disusun berdasarkan riset ilmiah.

Menurut Prof. Dodik, bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor merupakan fenomena alam yang tidak dapat dihindari, terutama akibat meningkatnya intensitas cuaca ekstrem. Meski demikian, dampak dari bencana tersebut masih dapat diminimalkan melalui penerapan langkah mitigasi yang tepat, terukur, dan berbasis sains oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga faktor utama penyebab bencana, yakni cuaca ekstrem, kondisi geografis, serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia. Dua faktor pertama bersifat alami, sementara faktor kerusakan lingkungan dinilai sebagai aspek yang paling memungkinkan untuk dikendalikan melalui regulasi dan tata kelola yang baik.

“Dua faktor pertama kita mitigasi, tetapi yang ketiga bisa kita kelola melalui kebijakan dan pengelolaan lingkungan. Kerusakan akibat manusia justru faktor yang paling bisa dikendalikan,” ujar Prof. Dodik, dikutip dari laman resmi IPB University, Minggu (14/12/2025).

Ia juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan hasil riset dalam perumusan kebijakan mitigasi bencana. Padahal, sejumlah penelitian telah secara rinci memetakan potensi banjir bandang dan longsor di berbagai daerah.

“Di IPB sudah ada disertasi sejak 2020 yang memetakan potensi banjir bandang dan longsor di Aceh Tamiang dan wilayah lain. Secara ilmiah semuanya sudah dihitung, mulai dari curah hujan, tutupan lahan, hingga risiko longsor. Namun, mengapa belum dijadikan dasar kebijakan?” ujarnya.

Selain itu, Prof. Dodik mengkritisi regulasi lingkungan yang dinilai masih terlalu umum, seperti aturan sempadan sungai 50–100 meter, yang menurutnya tidak selalu relevan dengan kondisi wilayah hulu. Ia menekankan bahwa kebijakan mitigasi harus mempertimbangkan karakteristik lokal dan berbasis data ilmiah, bukan sekadar aturan generik.

Ia juga menyinggung penerapan sanksi lingkungan yang dinilai belum efektif. Menurutnya, pengenaan denda besar tidak akan berdampak signifikan tanpa diiringi pemulihan lingkungan secara nyata, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, Prof. Dodik berharap bencana banjir yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem mitigasi bencana nasional. Dengan mengedepankan riset ilmiah, sistem peringatan dini, serta tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, risiko bencana dinilai dapat ditekan secara signifikan.

“Bencana mungkin tidak bisa dihindari, tetapi risikonya bisa dikurangi. Dengan riset berbasis alam, early warning system, dan tata kelola yang tepat, dampak bencana dapat diminimalkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *