Jakarta, Legalku News
Transformasi hukum pidana nasional memasuki tahap penting menjelang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail, menilai tantangan terbesar reformasi hukum saat ini bukan lagi pada kebutuhan perubahan regulasi, melainkan pada kesiapan negara dan aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan baru secara konsisten, terukur, dan adil.
Pandangan tersebut disampaikan dalam diskusi panel bertajuk “Wajah Penegakan Hukum Pasca KUHAP dan KUHP Baru” yang digelar IKADIN di Lombok, Kamis (12/12). Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan peringatan 40 tahun IKADIN. Diskusi dipandu oleh Dr. Najib Ali Gisymar dan menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Maqdir Ismail, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Bidang Litbang DPP IKADIN Hery Firmansyah, serta Plt Direktur Eksekutif ICJR Maidina Rahmawati.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa KUHAP dan KUHP baru dirancang sebagai bagian dari pembaruan prosedural guna memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta meningkatkan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Meski demikian, ia mengakui bahwa perubahan normatif yang signifikan tersebut berisiko kehilangan substansi reformasi apabila tidak diimbangi dengan kesiapan kelembagaan, peningkatan kapasitas aparat, dan sistem pengawasan yang efektif.
Menurutnya, KUHAP dan KUHP baru membawa perubahan mendasar yang akan memengaruhi seluruh sistem hukum pidana, mulai dari perumusan delik, sistem pemidanaan, jenis sanksi, hingga pola kerja aparat penegak hukum. Oleh karena itu, implementasi kedua regulasi tersebut menjadi indikator nyata komitmen negara terhadap supremasi hukum.
Sementara itu, Ketua Panitia Rakernas dan HUT ke-40 IKADIN, Heru Muzaki, menegaskan peran strategis advokat dalam menjaga mekanisme checks and balances di tengah sistem pemidanaan yang baru. Ia menilai keberhasilan reformasi hukum pidana tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan aturan, tetapi juga oleh pelaksanaan yang transparan dan akuntabel.
Dari sisi legislasi, Habiburokhman menuturkan bahwa penyusunan KUHAP baru telah melalui proses panjang dengan melibatkan partisipasi publik, rapat dengar pendapat, serta kajian akademik. Fokus utama pembaruan KUHAP, kata dia, adalah penguatan hak tersangka dan terdakwa, antara lain melalui kewajiban perekaman pemeriksaan menggunakan CCTV, penguatan hak atas bantuan hukum, serta akses terhadap salinan berita acara pemeriksaan.
Ia berharap mekanisme tersebut dapat mempersempit peluang penyalahgunaan kewenangan dan mendorong transparansi proses hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana dapat pulih.
Namun demikian, Maqdir Ismail mengingatkan masih adanya sejumlah persoalan krusial dalam ketentuan KUHAP, terutama terkait standar penetapan tersangka dan mekanisme penahanan. Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya tidak hanya bertumpu pada dua alat bukti, tetapi juga harus didukung bukti yang relevan dan memenuhi unsur tindak pidana secara utuh.
Selain itu, Maqdir menyoroti kewenangan penahanan yang masih sangat bergantung pada subjektivitas penyidik tanpa kontrol yudisial yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan praktik penahanan yang tidak proporsional. Ia juga menekankan perlunya pembatasan ketat terhadap upaya paksa, seperti penyadapan dan pemblokiran rekening, agar hanya diterapkan terhadap pihak yang benar-benar berstatus tersangka dan didukung bukti kuat.
Dalam diskusi tersebut, Hery Firmansyah menyoroti perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru yang bergeser dari pendekatan retributif menuju keadilan korektif dan restoratif. Orientasi baru ini menempatkan pemulihan dan pembinaan sebagai tujuan utama pemidanaan. Kehadiran pidana alternatif, seperti kerja sosial dan pidana pengawasan, dinilai dapat mendorong sistem pemidanaan yang lebih proporsional dan humanis, khususnya bagi perkara ringan.
KUHP baru juga mengakui keberadaan hukum adat atau living law. Meski demikian, Hery mengingatkan pentingnya batasan yang jelas dalam penerapannya agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dari perspektif masyarakat sipil, Maidina Rahmawati menilai KUHP baru membawa sejumlah pembaruan penting, termasuk reformulasi pidana mati dengan masa evaluasi sebelum eksekusi. Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi terpidana untuk menunjukkan perubahan perilaku. Selain itu, KUHP baru menghapus sejumlah ketentuan bermasalah yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ICJR juga mencatat adanya pengaturan modern dalam sistem pemidanaan, seperti pedoman pemidanaan bagi hakim, pidana pengawasan, judicial pardon, serta penyelesaian perkara melalui pembayaran denda. Meski demikian, Maidina menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasinya agar tetap sejalan dengan tujuan reformasi.
Diskusi panel ini menegaskan bahwa pembaruan KUHAP dan KUHP bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan agenda besar transformasi hukum pidana nasional. Seluruh pemangku kepentingan—mulai dari aparat penegak hukum, advokat, pembuat kebijakan, hingga masyarakat sipil—dituntut untuk beradaptasi dan bersinergi demi memastikan penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Melalui forum tersebut, IKADIN menegaskan perannya sebagai ruang dialog strategis dalam mendorong penguatan sistem peradilan pidana. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya mempersiapkan advokat menghadapi era baru penegakan hukum yang diharapkan lebih modern, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif.
















