Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Unggahan Media Sosial Berujung Tuntutan 1 Tahun Penjara

31
×

Unggahan Media Sosial Berujung Tuntutan 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Laras Faizati. (Dok. Istimewa)
Laras Faizati. (Dok. Istimewa)

Jakarta, Legalku News

Sidang perkara dugaan penghasutan dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 terus berlanjut, meskipun Komisi Percepatan Reformasi Polri sebelumnya merekomendasikan pembebasan para aktivis yang terlibat. Salah satu terdakwa, Laras Faizati Khairunnisa, bahkan dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Pembacaan tuntutan terhadap Laras berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), yang dipimpin oleh hakim ketua I Ketut Darpawan. Jaksa penuntut umum menyatakan menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa penuntut umum dalam sidang yang dipimpin hakim ketua I Ketut Darpawan

Surat tuntutan dibacakan oleh tim jaksa yang terdiri atas Eka Widiastuti, M. Maelan, dan Sorta Apriani Theresia. Jaksa menilai perbuatan Laras memenuhi unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif keempat. Dalam persidangan, Laras juga mengakui telah mengunggah empat konten di akun Instagram pribadinya, @larasfaizati.

Menurut jaksa, unggahan Laras yang merespons tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis Polri dinilai mengandung unsur hasutan dan ujaran kebencian. Konten tersebut dianggap berpotensi mendorong publik melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum dan menimbulkan permusuhan terhadap institusi Polri.

”Bahwa terdakwa dengan penuh kesadaran mem-posting konten tersebut untuk menimbulkan permusuhan terhadap institusi Polri,” kata jaksa.

Jaksa menyebutkan, tuntutan satu tahun penjara telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu kerusakan fasilitas umum. Adapun hal yang meringankan, Laras telah mendapat sanksi dari tempat kerjanya, merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan selama persidangan.

Kasus ini bermula pada 28 Agustus 2025, saat Laras mengunggah video pemberitaan mengenai meninggalnya Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis Brimob Polri. Keesokan harinya, Laras kembali mengunggah tiga konten lain yang berisi video, foto, dan pernyataan bernada keras sebagai bentuk kekecewaannya terhadap aparat kepolisian.

Unggahan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap mengandung ujaran kebencian. Laras ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan ditangkap pada 1 September 2025. Sidang perdana perkara ini digelar pada 5 November 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Usai sidang tuntutan, Laras menyatakan keberatan atas tuntutan satu tahun penjara yang dinilainya tidak adil. Ia menegaskan bahwa unggahan di media sosial tersebut merupakan luapan emosi atas peristiwa kematian Affan, yang menurutnya sama-sama menjadi tulang punggung keluarga. Laras berharap keadilan dapat ditegakkan dalam sidang pleidoi dan putusan mendatang.

”Walaupun saya merasa sangat tidak adil ya, tapi kita masih ada dua sidang lagi, masih ada sidang pleidoi dan juga vonis. Mohon doanya juga semuanya, semoga ada keadilan dan kebenaran akan berdiri di sisi saya,” ucapnya.

Selama proses persidangan, sejumlah pihak mengajukan amicus curiae kepada majelis hakim, antara lain Komnas Perempuan, SAFEnet, LBH APIK Jakarta, LBH Jakarta, serta beberapa organisasi masyarakat sipil lainnya. Mereka menilai Laras telah menjadi korban kriminalisasi dan meminta hakim menjatuhkan putusan bebas guna mencegah terjadinya kekeliruan peradilan.

Perkara ini juga mendapat perhatian Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ketua komisi tersebut, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan rekomendasi agar Kapolri mengkaji ulang proses hukum terhadap lebih dari seribu orang yang ditangkap dalam peristiwa demonstrasi akhir Agustus 2025, terutama terhadap kelompok rentan. Meski demikian, proses hukum terhadap Laras tetap berjalan hingga kini.

”Kami minta, kami rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang. Tujuannya supaya ada pengurangan jumlah. Jangan 1.038 (orang), itu terlalu besar,” kata Jimly.

Laras dan tim kuasa hukumnya dijadwalkan mengajukan nota pembelaan pada 5 Januari 2026. Sementara itu, Amnesty International Indonesia menilai tuntutan jaksa menunjukkan lemahnya keyakinan penuntut terhadap perkara tersebut dan menilai seharusnya kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *