Jakarta, Legalku News
Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof Asep Mulyana, menyampaikan keynote speech dalam Focus Group Discussion (FGD), yang bertajuk “Menyongsong Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Tahun 2026.” Acara tersebut digelar oleh Staf Ahli Jaksa Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
FGD ini menjadi bentuk kesiapan Kejaksaan dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku mulai 2026. Hadir sebagai narasumber utama, Ketua Komisi Kejaksaan RI sekaligus Guru Besar Universitas Negeri Sebelas Maret, Prof. Pujiyono Suwadi, serta Tenaga Ahli Jaksa Agung, Prof. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana.
Dalam sambutannya, Prof. Asep Mulyana menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk sejarah panjang penegakan hukum pidana di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Indonesia telah berhasil menuntaskan kodifikasi hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan nilai Pancasila, pengalaman penegakan hukum, dan perkembangan masyarakat modern.
“Setelah memberikan andil besar dalam sistem hukum pidana nasional, kini Indonesia telah menyelesaikan kodifikasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang didesain berdasarkan nilai Pancasila serta dinamika masyarakat modern,” ujarnya.
Prof. Asep Mulyana menekankan bahwa Kejaksaan memiliki komitmen kuat untuk mempersiapkan transisi menuju pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru. Ia memaparkan sejumlah isu strategis terkait implementasi KUHP baru, di antaranya pengakuan living law, perluasan subjek hukum pidana kepada korporasi, pengaturan tindak pidana persiapan, penerapan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, serta penambahan jenis pidana baru seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Sementara itu, terkait KUHAP baru, ia menyoroti berbagai pembaruan mendasar yang menuntut kesiapan teknis seluruh Jaksa dan Penuntut Umum. Di antaranya adalah penguatan due process of law, perluasan mekanisme praperadilan, penerapan keadilan restoratif di setiap tahapan, serta peningkatan koordinasi terpadu antara penyidik dan jaksa. Selain itu, implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) menuntut penguatan literasi digital dan dokumentasi elektronik.
Prof. Asep Mulyana juga menyoroti pengaturan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan, seperti Penundaan Penuntutan (DPA) untuk perkara korporasi, serta perluasan alat bukti sesuai Pasal 235 Ayat (1).
Mengakhiri paparannya, Plt. Wakil Jaksa Agung berharap FGD tersebut dapat menghasilkan gagasan konkret, evaluasi mendalam, serta rekomendasi substantif untuk memperkuat strategi implementasi pembaruan hukum pidana nasional. (SA)
















