Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada awal Desember 2025 merilis Policy on Addressing Environmental Damage Through The Rome Statute, sebuah pedoman baru yang mempertegas komitmen lembaga tersebut dalam menangani kejahatan yang berdampak pada lingkungan. Dokumen ini menjadi kebijakan pertama yang secara khusus menguraikan bagaimana mandat Statuta Roma diterapkan untuk penyelidikan dan penuntutan kasus-kasus kerusakan lingkungan.
Wakil Jaksa ICC, Nazhat Shameem Khan, dalam pernyataan resmi Selasa (4/12), menyebut kebijakan ini lahir dari urgensi global untuk menghadapi krisis lingkungan. “Kebijakan ini menegaskan peran Kantor dalam upaya kolektif mewujudkan keadilan lingkungan,” ujarnya.
Kantor Kejaksaan menekankan bahwa penanganan kerusakan lingkungan akan tetap berpijak pada yurisdiksi ICC sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma yang mencakup genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi, khususnya ketika kejahatan-kejahatan tersebut menimbulkan dampak lingkungan.
Kebijakan baru ini juga menyoroti dukungan ICC terhadap upaya penegakan hukum di tingkat nasional, serta mendorong kolaborasi dengan masyarakat sipil dan pelaku usaha. “Kantor berupaya memajukan yurisprudensi dan praktik terbaik untuk memperkuat akuntabilitas kejahatan yang berimplikasi pada lingkungan,” tambah Khan.
Dalam implementasinya, Kejaksaan akan menggunakan pendekatan interdisipliner dan interseksional. Penanganan perkara akan menggabungkan keahlian lintas bidang serta mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kerusakan lingkungan. Khan menegaskan bahwa kerusakan lingkungan berdampak berat pada kelompok rentan seperti masyarakat miskin, komunitas adat, perempuan, dan anak-anak.
Penyusunan kebijakan ini merupakan hasil konsultasi global yang melibatkan negara-negara pihak, organisasi masyarakat sipil, para ahli, dan praktisi. Prosesnya dipimpin oleh Penasihat Khusus Kejahatan Perang, Prof. Kevin Jon Heller, bersama Focal Point di Kantor Kejaksaan.
Dokumen sepanjang 45 halaman tersebut memuat tujuh bab, mulai dari ringkasan eksekutif, konsep dasar, ketentuan lingkungan dalam Statuta Roma, prinsip-prinsip kerja, hingga strategi implementasi dan langkah ke depan. Kantor Kejaksaan menyatakan bahwa prinsip-prinsip utama yang akan diterapkan mencakup interseksionalitas, pendekatan multidisipliner, keadilan antargenerasi, serta asas komplementaritas.
Khan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen nyata ICC untuk memastikan akuntabilitas dalam kasus-kasus yang merusak lingkungan. “Ini adalah tanggung jawab kita kepada generasi sekarang dan mendatang, terutama mereka yang paling terdampak oleh kerusakan lingkungan,” pungkasnya. (SA).
















