Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Bencana di Sumatra Diduga Adanya Pelanggaran Ekologis

27
×

Bencana di Sumatra Diduga Adanya Pelanggaran Ekologis

Sebarkan artikel ini
Banjir Sumatera (Dok. Istimewa)
Banjir Sumatera (Dok. Istimewa)

Jakarta, Legalku News

Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dinilai sebagai konsekuensi dari kombinasi faktor alam dan kerusakan lingkungan yang telah berlangsung lama.

Menurut Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS UGM, Dr. Hatma Suryatmojo, bencana hidrometeorologi ini merupakan bagian dari pola berulang yang semakin sering terjadi dalam dua dekade terakhir. Ia menegaskan bahwa cuaca ekstrem hanya menjadi pemicu, sementara skala kerusakan dipengaruhi parahnya degradasi lingkungan dari wilayah hulu hingga hilir daerah aliran sungai (DAS).

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa badai tropis Senyar membawa hujan ekstrem yang memicu banjir. Namun, kondisi tersebut diperburuk oleh hilangnya sekitar 1,4 juta hektare tutupan hutan di tiga provinsi itu sejak 2016. Investigasi awal KLHK menemukan 12 pihak yang diduga melakukan penebangan liar dan mengubah kawasan hutan menjadi kebun sawit maupun area tambang.

Dugaan Pelanggaran UU Lingkungan dan Kehutanan

Pakar hukum Prof. Dr. Henry Indraguna menyatakan bahwa praktik deforestasi tersebut jelas melanggar UU No. 18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya ketentuan yang melarang penebangan tanpa izin. Pelanggar terancam hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Ia juga menilai UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dilanggar karena pembukaan lahan dilakukan tanpa Amdal, sehingga memicu penerapan strict liability. Menurutnya, pengabaian prinsip precautionary dan keadilan antargenerasi membuka peluang jerat tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31/1999, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Secara filosofis, Henry merujuk konsep “deep ecology” Arne Naess yang menempatkan alam sebagai entitas bernilai intrinsik. Ia menilai prinsip ini sejalan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dalam Pancasila, sehingga restorasi ekologis seperti moratorium deforestasi dan reboisasi menjadi kebutuhan mendesak.

Henry juga mendukung desakan aktivis agar banjir ini ditetapkan sebagai bencana nasional, sehingga pemerintah pusat dapat melakukan intervensi lebih besar dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan.

Korban Mencapai Ribuan Orang

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Selasa (9/12/2025), bencana ini menyebabkan 964 orang meninggal dunia dan 264 orang hilang. Aceh menjadi wilayah terdampak terparah dengan 391 korban jiwa, disusul Sumatera Utara 338 jiwa, dan Sumatera Barat 235 jiwa. Lebih dari 3,2 juta warga mengungsi, sementara kerusakan infrastruktur ditaksir mencapai triliunan rupiah. (SA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *