Jakarta, Legalku News
Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menilai proses hukum terhadap dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak proporsional. Ia bahkan membandingkan perkara tersebut dengan bencana alam yang jelas menimbulkan kerugian negara, tetapi tidak disertai tindakan penegakan hukum.
“Bencana itu terlihat nyata dan jelas menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat. Tapi kita tidak melihat proses hukumnya,” kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Dodi menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya memprioritaskan perkara yang terbukti berdampak besar. Ia juga menyebut hingga kini tidak ada laporan resmi yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum atau kerugian negara dalam pengadaan Chromebook. Menurutnya, Jamdatun semestinya menyampaikan penilaian hukum kepada Kemendikbudristek terkait proyek tersebut.
Ia turut mengutip hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, yang menurutnya tidak menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan. Dodi juga meminta DPR, khususnya Komisi III, lebih kritis menilai arah kebijakan dan praktik penegakan hukum.
“Komisi III harus bertindak. Mereka pembuat undang-undang, jadi harus mengevaluasi agar benar-benar mewakili rakyat,” ujarnya.
Dodi berharap setiap lembaga negara konsisten menjalankan fungsi sesuai aturan agar penyelenggaraan pemerintahan berlangsung bersih dan dinilai adil oleh publik.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan terhadap Nadiem dilakukan berdasarkan bukti yang kuat. Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut kini memasuki tahap baru setelah berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (8/12/2025).
“Jaksa Penuntut Umum telah resmi menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus, Riono Budisantoso.
Dengan pelimpahan berkas ini, Nadiem dan tiga tersangka lainnya dijadwalkan segera menjalani persidangan.
















